Terdakwa Bom Bali II Divonis September 2006

Terdakwa Bom Bali II Divonis September 2006

- detikNews
Selasa, 22 Agu 2006 20:02 WIB
Bali - Persidangan bom Bali II akan memasuki babak akhir. Terdakwa bom Bali II Abdul Azis yang didakwa membuat situs jaringan teroris akan divonis 5 September 2006.Persidangan dengan agenda tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (22/08/2006).Rencana pelaksanaan putusan tersebut ditetapkan usai mendengarkan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan penasehat hukum terdakwa. Dalam repliknya, JPU Olopan Nainggolan mengatakan, terdakwa takut dengan Nurdin Mohamad Top adalah alasan yang dicari-cari untuk menghindar dari kesalahan. "Kami JPU menolak pembelaan dari pengacara terdakwa," kata Olopan. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa mengatakan, Abdul Azis adalah korban terorisme sebab ia ikut terlibat karena takut dengan wibawa Nurdin. Abdul Azis dituntut JPU 10 tahun penjara.Sementara itu, dalam persidangan lain, tiga terdakwa yaitu Mohamad Cholily yang dituntut 15 tahun penjara, Dwi Widiyarto (10), dan Anif Solchanudin (10) juga melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads