Janji KPK Usut Tuntas 'Geng' Rafael Alun Ayah Mario Dandy

Janji KPK Usut Tuntas 'Geng' Rafael Alun Ayah Mario Dandy

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 07:31 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Foto: Rafael Alun Trisambodo (Ari Saputra)
Jakarta -

KPK telah memeriksa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK pun mengusut tuntas yang termasuk 'geng' Rafael.

"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain. Yang kami kan dengar juga ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala menjelaskan arti 'geng' terkait dengan Rafael Alun. Menurutnya, geng itu diartikan sebagai pola relasi di antara pejabat Kementerian Keuangan yang dinilai memiliki kasus serupa dengan Rafael.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau dibilang geng, ya bukan kayak geng anak SMP, ngumpul-ngumpul. Kita dapat informasi saja kalau si ini sama, ini si ini. Kita lihat, 'oh iya perjalanannya nyambung di beberapa tempat'. Itu yang saya maksud geng. Jadi jangan dianggap geng, dia berkomplot, nggak jugalah," tutur Pahala.

Pahala mengatakan KPK tengah menelusuri pola yang berkaitan dalam pelacakan aset kekayaan pejabat di Kementerian Keuangan. Dia menilai pola itu nantinya bisa membantu KPK dalam mengungkap pejabat Kementerian Keuangan lainnya yang memiliki aset kekayaan janggal seperti Rafael Alun.

"Kalau ini kita dapat polanya saya sih sama temen-temen pengen bener ini gimana. Kaya saya yang sebut tanda kutip geng bisa kita capture lewat pola. Jadi sabar semoga, semoga bisa. Kalau nggak bisa ya memang nasib," katanya.

Simak Video 'KPK Dengar Ada 'Geng' Terkait Rafael Alun, Kemenkeu Bantah':

[Gambas:Video 20detik]



Aset Rumah Mewah di Jogja-Minahasa Ditelusuri

KPK tengah menelusuri aset kekayaan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keberadaan rumah mewah milik Rafael yang berada di Yogyakarta pun ikut menjadi penelusuran penyidik.

"Tim juga sudah ke Jogja kemarin dan sudah lihat juga yang teman-teman nanya ributin ini masuk apa nggak segala macam termasuk perumahannya. Itu masih jalan timnya," kata Pahala.

Pahala mengatakan proses penelusuran aset rumah mewah Rafael di Yogyakarta masih berjalan. Dia menyebut ada sedikit kerumitan yang ditemukan penyidik dari penelusuran tersebut.

"Yang Jogja agak rumit sendiri dibanding yang Minahasa Utara," katanya.

Menurut Pahala, saat ini penyidik KPK tengah menelusuri kepemilikan dari perumahan tersebut. Pihak KPK juga bakal berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan kepemilikan rumah mewah yang diduga milik Rafael di Yogya.

"Yang di Jogja sedang jalan prosesnya sama, kita lihat ada perusahaannya apa nggak. Kalau ada kita lihat kepemilikan propertinya, kita lihat nama siapa, kita ke BPN," katanya.

Penyidik KPK juga telah turun langsung ke Minahasa Utara untuk menelusuri aset milik Rafael. Di lokasi itu penyidik menemukan perumahan seluas 6,5 hektar yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.

"Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk lihat perumahan ya ada 65 ribu meter dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan, itu sudah ada LHKPN-nya," ujar Pahala.

"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan itu ada disebut nama perusahaan apa saja dan dua dari itu punya yang di Minahasa, perumahan," tambahnya.

Soal Laporan PPATK

KPK juga bicara soal laporan PPATK. KPK menjelaskan soal mengapa laporan ini belum ditindaklanjuti.

"Kalau PPATK bilang 2012, iya saya baca. Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012," ujar Pahala.

"Ini periodenya segini, sementara wajib lapornya itu di sini," lanjutnya menggambarkan rentang periode transaksi keuangan yang panjang.

Untuk diketahui, pada saat itu Rafael bukan termasuk penyelenggara negara wajib lapor pajak yang bisa diusut KPK.

Pahala mengatakan bahwa tidak semua transaksi tak wajar bisa ditindaklanjuti KPK dengan mudah. Sebab, hal ini disesuaikan dengan kewenangan KPK. Kendati demikian, KPK akan memperhitungkan soal transaksi ini dalam pemeriksaan.

"Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Oleh karena itu, kita baca pasti yang PPATK. Bagian yang dari kita tindaklanjuti, tapi periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan tapi polanya saja yang kita ambil," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads