Kasus Pencuri Uang di Kutang
Polisi Johar Baru Diadukan ke Kapolri
Selasa, 22 Agu 2006 17:50 WIB
Jakarta - Penangkapan dan pemrosesan hukum terdakwa pencuri uang Rp 100 ribu dalam kutang, Demas Siahaan, dinilai sewenang-wenang. Aparat Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, selaku penyidik pun dilaporkan ke Kapolri.Demikian disampaikan kuasa hukum Demas, Poengky Indarti, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,, Selasa (22/8/2006)."Ada 7 aparat yang kami laporkan. Surat laporan sudah dikirim tadi pagi," ujar Poengky.7 Nama itu adalah Kapolsek Johar Baru Kompol Sucipto, Aiptu Hadi Prasetyo, Iptu Bambang Edi, Bripka Lukas Indrijanto, Bripka Sarwono, Ajun Kompol Kasiyati, dan Jandan Abdul Rauf.Dikatakan Poengky, pengurus Rumah Singgah St Antonius Padua tempat Demas tinggal, tidak diberi tahu mengenai penangkapan Demas yang saat itu tengah hamil tua. Bahkan ketika pengurus rumah singgah datang ke Polsek Johar Baru untuk mengupayakan penangguhan penahanan, dimintai uang Rp 10 juta."Karena sangat banyak, akhirnya tidak bisa dipenuhi," imbuh Poengky.Menurut pengacara dari Imparsial ini, ada 17 cacat dan kejanggalan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak penyidik.Kejanggalan itu antara lain, adanya surat, sampul, dan daftar isi berkas perkara yang tanpa tanggal, serta saat menangkap dan menggeledah Demas tidak ditunjukkan surat perintah.Penangguhan PenahananDengan wajah berurai air mata namun tetap tersenyum, Demas menyambut ketetapan hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan."Sejak Rabu 23 Agustus, terdakwa dapat meninggalkan rutan Pondok Bambu," ujar hakim ketua Lief Sofijullah.Ketetapan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, dan bertindak sopan selama sidang. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan sela akan digelar pada Selasa 29 Agustus 2006.Demas didakwa mencuri uang Rp 100 ribu dalam kutang yang dipakai Tan Giok Lan alias Djami Sumiati ketika sedang tidur. Perempuan tuna karya ini juga didakwa mengambil cincin seberat 8 gram.Atas perbuatannya, Demas didakwa secara subsidaritas. Dakwaan primer, diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Dakwaan subsider, diancam pidana pasal 362 KUHP.
(nrl/)











































