Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengaku awalnya mengenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjebak Linda. Alasannya, Teddy malu karena merasa ditipu informasi palsu soal narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Teddy juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Dia disidang dalam berkas terpisah.
"Saudara, maksudnya apa hubungan Dody ke Linda?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang skenario menjebak itu, Yang Mulia, yang mengerjai Linda itu," jawab Teddy.
Hakim lalu bertanya apa alasan Irjen Teddy menjebak Linda. Teddy kemudian mengungkit peristiwa 2019, yakni gagalnya operasi pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan karena informasi dari Linda ternyata bodong.
"Saya tarik mundur kembali peristiwa di 2019 itu, Yang Mulia. Di situ saya, bukan hanya saya pribadi yang kecewa, saya juga malu, saya juga rugi secara material," ujar Teddy.
"Di kapal itu pasukan saya banyak, Yang Mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya, kok dibohongi mentah-mentah begini Jenderal bintang dua," sambungnya.
Teddy menyebut Linda mengaku sebagai informan narkoba jaringan internasional dan lapas. Dia mengaku pengakuan Linda itu merupakan pintu masuk untuk menjebak.
"Kemudian yang bersangkutan mengaku informan internasional. Kemudian di chat itu bilang punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," tutur Teddy.
Hakim kemudian bertanya soal perintah Teddy kepada Dody untuk menjebak Linda. Teddy menjawab dirinya tidak memberikan perintah secara resmi.
"Berarti ada perintah ke Dody soal penjebakan?" tanya hakim.
"Perintah resmi tidak ada, saya hanya share kartu nama dan saya katakan seperti itu," jawab Teddy.
Teddy mengatakan penjebakan digunakan untuk membuat Dody terus sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu. Dia mengklaim ingin membuat Dody mendapat penghargaan.
"Bayangan saya ini peluang saudara Dody untuk bisa memperoleh achievement. Untuk berkas, saya usulkan kembali dan saya akan nego dengan Kapolri untuk tetap polisi laki-laki yang menjabat di Bukittinggi," ujar Dody.
"Kemudian dari situlah saya memberi peluang ke Dody 'jebak orang ini'," sambungnya.
Teddy mengarahkan Dody untuk menjebak Linda dengan barang bukti yang ada pada jaksa.
"Nah, terkait BB (barang bukti) kamu bisa koordinasi dengan jaksa, kalau itu diizinkan, tapi kalau tidak diizinkan ya sudah," tuturnya.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video 'Linda Pujiastuti Mengaku Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa!':