Nama Guterres Dicatut, Eks Warga Timtim Datangi Polda Jateng
Selasa, 22 Agu 2006 17:03 WIB
Semarang - Sejumlah WNI eks Timor Timor mendatangi Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (22/8/2006). Mereka minta kepolisian mengusut kasus pemalsuan tanda tangan Eurico Guterres oleh Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit). Sesungguhnya, eks warga Timtim yang tergabung dalam Uni Timor Aswain (Untas) itu pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda. Namun hingga saat ini, kasusnya belum menemukan titik terang. Kepolisian masih sebatas memeriksa saksi-saksi. Pemalsuan tanda tangan itu terungkap saat ada laporan dari Pemprov Jateng tentang adanya surat pengajuan dana kepada Gubernur Jateng Mardiyanto Juni 2006. Dalam surat berkop tulisan Eurico Guterres itu tercantum tanda tangan Guterres. Ketua Untas Wilayah Jateng Abel M Monteiro menyatakan, pihaknya telah mengonfirmasi ke pengacara Guterres dan ternyata Guterres tak pernah membubuhkan tanda tangan untuk kepentingan surat apa pun, termasuk surat pengajuan dana. "Kalau pengacara (Guterres) mengatakan kliennya tak pernah tanda tangan minta bantuan dana, berarti tanda tangan dalam surat ke Gubernur Jateng itu palsu," kata Abel sambil menunjukkan isi SMS dari pengacara Gutteres yang ia terima tadi malam. Abel yang juga Kepala Bappeda Pemkot Semarang ini minta kepolisian memeriksa pengurus dan anggota Kokpit. Sebagai organisasi yang mengatasnamakan Timtim tapi menyalahi aturan, Kokpit juga harus dibekukan. "Aset Kokpit yang berada di Semarang (Jalan Pusponjolo Tengah I/13), rekening pengurus dan anggota, harus dibekukan," lanjut Abel. Dalam surat yang 'ditandatangani' Guterres, sesungguhnya Kokpit tak dicantumkan sebagai organisasi yang minta dana. Namun nama Ketua Umum Kokpit, yakni Batista Suka Kefi tercatat sebagai penghubung Guterres ke gubernur. Batista minta dana sebesar Rp 298,1 juta untuk proses hukum Guterres (Peninjauan Kembali) ke MA.
(nrl/)











































