Sekjen MK: Tidak Ada PK Atas Putusan MK
Selasa, 22 Agu 2006 17:01 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan pertama dan terakhir, jadi tidak mungkin dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK.Hal tersebut ditegaskan Sekjen MK Janedjri M Gaffar menanggapi usulan dari anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun."Berdasarkan UUD 1945, MK ini kan peradilan tingkat pertama dan terakhir. Putusannya pun bersifat final dan mengikat. Jadi tidak memungkinkan ada PK setelah putusan MK," kata Janedjri di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/8/2006).Namun demikian, Janedjri menghargai usulan pengajuan PK tersebut. Dan jika memang diperlukan mekanisme PK, DPR dapat melakukan perubahan di UU 24/2003 tentang MK."Usulan itu bisa saja diterima. Tapi jika itu dikehendaki, silakan saja DPR merevisi UU MK," jelasnya.Menurutnya, mekanisme pengajuan PK terhadap putusan MK belum diatur dalam UU MK maupun UUD 1945. Dan jika memang diperlukan adanya mekanisme PK, maka harus diatiur dalam UU."Ini kan harus sesuai dengan hukum positif. Jadi tidak bisa seenaknya," tandasnya.
(nrl/)











































