Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi menolak rekomendasi Komisi V DPRD NTT yang meminta agar aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita ditunda. Pemprov mengaku telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.00 Wita.
"Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik," ujar Linus diwawancarai detikBali setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3/2023).
Dia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas," tuturnya sambil naik ke mobilnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunda aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
"Sesuai hasil RDP tadi, kami sudah tegaskan agar aturannya di-pending (tunda) sambil menunggu kajian yang baik," katanya saat dihubungi.
Baca selengkapnya di sini.
Melihat Momen Hari Pertama Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: