Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku mendapat gelang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Teddy menyebutkan gelang itu diklaim Dody terbuat dari kayu kapal Nabi Nuh.
Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba, awalnya bertanya alasan Teddy berbicara empat mata dengan Dody di kamar hotel.
"Kenapa masih melakukan pertemuan dengan terdakwa Dody di kamar saksi? Apa yang menjadi agenda pertemuan? Apa yang dirahasiakan sampai harus empat mata ngomongnya di kamar?" tanya Adriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mau menghadap itu Dody kepada saya. Sebelum acara makan malam, tidak ada pertemuan. Itu ngarang dari mana, Pak?" ujar Teddy.
Teddy mengatakan Dody yang ingin menemuinya secara pribadi. Teddy juga menyampaikan, dia tidak berkomunikasi dengan Dody di acara makan malam karena Dody berada di meja lain.
Hakim Ketua Jon lalu mempertanyakan apakah benar tujuan pertemuan itu agar Dody dapat memberikan gelang kepada Teddy. Teddy membenarkan hal itu dan menceritakan momen pemberian gelang tersebut.
"Saksi tadi pada saat majelis dan jaksa penuntut umum menanyakan, di pertemuan lantai delapan itu memberikan gelang gaharu, betul?" tanya hakim dan diamini Teddy.
Teddy mengatakan Dody bercerita bahwa gelang itu didapatkannya saat salat tahajud. Dody, menurut Teddy, menyampaikan doa agar Teddy menjadi Kapolri.
"'Gelang ini saya dapatkan ketika saya tahajud malam hari, tiba-tiba saat saya sujud, gelang itu ada di depan saya'," ucap Teddy menirukan perkataan Dody.
"'Kemudian kayu ini sepertinya dari kapal Nabi Nuh. Insyaallah Jenderal ini bintang empat dan jadi Kapolri'. Itu lengkapnya," sambung Teddy.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video 'Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri Soal Kasus Narkoba':