Irjen Teddy Cerita Momen Menghadap Kapolri, Lalu Diperintah Bicara ke Propam

Irjen Teddy Cerita Momen Menghadap Kapolri, Lalu Diperintah Bicara ke Propam

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 14:11 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Irjen Teddy saat di sidang kasus narkoba (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bercerita sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awal kasus narkoba yang menjeratnya mencuat. Dia mengatakan Sigit memerintahkan dirinya memberi keterangan ke Propam lebih dulu.

Teddy awalnya bercerita soal istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menemui dirinya pada 13 Oktober 2022. Saat itu, kata Teddy, istri Dody menceritakan penangkapan.

"Istri Saudara Dody menjelaskan, tadi malam ada petugas dari Polda Metro Jaya sekitar jam 19.30 WIB menjemput Dody. Kemudian, Dody dibawa entah ke mana," kata Teddy saat menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan istri Dody bercerita, pria bernama Syamsul Ma'arif dan dua orang polisi datang ke kediaman mereka. Dia menyebut istri Dody mengaku telah diizinkan oleh Dody untuk menerima mereka masuk ke rumah.

"Sebelumnya, istri Saudara Dody sudah ditelepon oleh Terdakwa Dody bahwa 'Bun, nanti kalau ada orang yang datang sama Arif mau ke kamar atas, silakan saja, kita izinkan'," ucap Teddy.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, berdasarkan cerita yang disebutnya dari istri Dody, ketiga orang itu naik ke kamar Dody, lalu turun membawa sebuah kotak kayu. Dia tak menjelaskan apa isi kotak itu.

"Lalu dua orang bersama Syamsul Ma'arif ini naik ke kamar atas, turun dengan membawa sebuah kotak kayu. Ini keterangan dari istri Saudara Dody," ujar Teddy.

Seusai pertemuannya dengan istri Dody, Teddy mengaku pergi ke Rumah Sakit Medistra untuk menjalani tindakan medis. Setelahnya, Teddy mengaku menghadap Kapolri untuk menjelaskan peristiwa yang didengarnya dari istri Dody.

"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB. Kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri. Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," kata Teddy.

"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah. Lalu jadi nggak karu-karuan'," lanjutnya menirukan ucapan Sigit.

Simak Video 'Irjen Teddy Bantah Hakim soal Perintah Tukar Sabu Jadi Tawas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Teddy mengaku diarahkan ke Biro Paminal Divpropam Polri untuk dimintai klarifikasi terkait kasus narkotika. Teddy mengaku sempat menjalani tes urine, darah, dan rambut untuk kepentingan cek laboratorium sebelum dimintai keterangan.

Teddy mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2022, tepatnya pukul 00.30 WIB. Saat itu, Teddy mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ganti hari, tanggal 14 Oktober 2022, pukul 00.30 WIB, saya diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Teddy.

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," sambungnya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads