Pemprov DKI Jakarta menyelamatkan 56 ekor anjing setelah menggerebek lokasi yang diduga tempat penjagalan di Jakarta Barat. Puluhan anjing yang diselamatkan dibawa ke penangkaran hewan di Ragunan, Jakarta Selatan, untuk diobservasi.
"Itu (56 ekor anjing) yang kita sita, hasil penyitaan itu sekarang ada di shelter kita yang di Ragunan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Eli menyampaikan puluhan hewan itu didatangkan dari luar kota tanpa disertai dokumen pelengkap. Jadi observasi pun perlu dilakukan demi mencegah penularan virus rabies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? Karena tanpa surat kan kita nggak tahu (karena) nggak ada surat keterangan kesehatannya kan. (Misal) daerah Sukabumi itu daerah yang tidak bebas rabies itu yang perlu kita waspadai," jelasnya.
Eli menuturkan observasi sendiri dilakukan selama 14 hari. Apabila dinyatakan terbebas dari virus rabies, anjing-anjing itu akan diserahkan kepada komunitas pencinta hewan untuk dipelihara.
"Nanti setelah 14 hari kita observasi, kemudian ternyata dia (anjing) tidak terdeteksi rabies baru kemudian kita serahkan ke kawan-kawan di komunitas untuk dipelihara. Karena apa? Karena Jakarta kan bebas rabies dan itu kan seharusnya dilengkapi dokumen," terangnya.
Sementara itu, oknum yang diduga melakukan penjagalan anjing ditindak oleh kepolisian. Sejauh ini petugas menyatakan aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut ilegal.
"Mereka melakukannya ilegal itu yang pertama kita tindak. Nah artinya yang di dalam kegiatan mereka ilegal kan nggak ada yang namanya RPH untuk anjing ya itu kan nggak ada," jelasnya.
"Nah siapa yang memproses? Adalah PPNS Korwas Metro Jaya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penjagalan anjing di Jakarta Barat digerebek. Puluhan anjing bisa diselamatkan.
Lihat juga Video 'Investigasi DMFI Ungkap Operasi Perdagangan Anjing Ilegal di Solo':