Hidayat: Hukum Mesti Ditegakkan

Penundaan Eksekusi Tibo Cs

Hidayat: Hukum Mesti Ditegakkan

- detikNews
Selasa, 22 Agu 2006 15:47 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai penundaan eksekusi Tibo Cs sebagai bentuk keraguan dari pemerintah untuk menegakkan hukum. Padahal jika hal itu terus terjadi maka akan berdampak buruk bagi proses penegakan hukum. "Secara prinsip saya berpendapat bahwa Indonesia ini sesuai dengan perubahan UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan hukum. Jadi karenanya hukum di Indonesia ini memang harus dilaksanakan setegak-tegaknya, seadil-adilnya, apa adanya, sesuai dengan keputusan dari hukum itu," ujar Hidayat.Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan hal itu usai menerima 66 anggota Paskibraka di Ruang GBHN Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2006).Menurut dia, penegakan hukum itu tidak hanya terkait kasus Tibo Cs, namun menyangkut pula kasus lainnya. Hal itu penting agar jangan sampai jika ada suatu preseden yaitu satu keputusan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap kemudian diabaikan atau tidak dilaksanakan kemudian memunculkan suatu preseden siapa pun kemudian tidak mau dihukum."Koruptor ditangkap tidak mau dihukum atau tidak dieksekusi, kemudian pelaku illegal logging tidak mau dihukum dengan alasan serupa. Kalau itu terjadi maka Indonesia tidak lagi negara berdasarkan hukum. Akan terjadi kekecauan hukum apalagi kalau kemudian pembatalan atau pengunduran terjadi karena ada tekanan asing," terang dia. (san/)


Berita Terkait