Pemprov DKI Jakarta selesai menindaklanjuti 93,2 persen pengaduan yang disampaikan melalui 13 kanal resmi yang terintegrasi dengan platform Cepat Respons Masyarakat (CRM). Dari 45.335 laporan yang masuk, sebanyak 42.242 laporan selesai ditindaklanjuti.
Hal tersebut berdasarkan data per 17 Oktober 2022 hingga 27 Februari 2023. Pengaduan tersebut datang dari 14.188 pelapor dengan durasi rata-rata waktu penyelesaian sekitar 5 hari atau 110 jam.
"Sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) mentransformasi penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat menjadi efektif dan efisien. Berdasarkan dashboard monthly report (CRM)," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Andriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang, pohon tumbang atau pemangkasan pohon, gangguan ketenteraman dan ketertiban, jaringan listrik, parkir liar, fasilitas sosial atau fasilitas umum, sampah, dan sebagainya.
"Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai," jelasnya.
Andriyansyah mengatakan, 13 ragam kanal aduan ini dalam rangka menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Adapun 13 kanal tersebut yakni:
1. JAKI
2. Twitter DKI Jakarta
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
4. Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id
5. Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
6. SMS 08111272206
7. Pendopo Balai Kota
8. Kantor Inspektorat
9. Kantor Wali Kota
10. Kantor Camat
11. Kantor Lurah
12. Aspirasi Publik Media Massa
13. LAPOR 1708.
"Proses penanganan laporan yang masuk berjalan secara transparan. Masyarakat bisa mengakses website crm.jakarta.go.id dan Instagram @cepatresponjkt untuk memantau perkembangan dan jumlah laporan/pengaduan yang terkirim. Data dan informasi yang disajikan tersebut senantiasa kami update secara berkala," imbuhnya.
Simak juga 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit Saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':