Harapan Keluarga ke KPAI agar David Dapat Perlindungan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 21:36 WIB
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Keluarga Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke KPAI hingga LPSK terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Pengajuan perlindungan itu dilakukan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/2/2023), permohonan perlindungan kepada KPAI disampaikan pihak David melalui LBH GP Ansor.

"Sedikit saya menambahkan dari pihak keluarga korban D, itu juga sudah melakukan pengaduan menyampaikan aduan melalui LBH Ansor," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Dyah menyebutkan KPAI juga telah menerima permohonan permintaan perlindungan dari pihak perempuan A. KPAI menyebutkan permohonan yang diajukan David ataupun perempuan A, yang lebih dulu meminta perlindungan, memiliki kedudukan yang sama bagi KPAI. Pengaduan keluarga David yang diserahkan pada Jumat (24/2) dikatakan juga sudah diterima oleh KPAI.

"Jadi artinya sama ya posisinya. Kebetulan ada anak korban, ada saksi korban mengadu, ya kami terima semuanya. Pengaduan itu hari Jumat," sambungnya.


Ortu David Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora alias David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20). David yang diwakili ayahnya mengajukan tiga hal dalam pengajuan permohonan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan tiga hal tersebut mulai dari rehabilitasi medis hingga ganti rugi kepada pihak Mario Dandy setelah penganiayaan brutal tersebut dilakukan.

"Pemohon mengajukan tiga hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabilitasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya)," kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan maksimal dalam kurun waktu 30 hari LPSK akan menelaah dan meminta keterangan guna memenuhi syarat formil atau materiil terkait pengajuan tersebut. Nantinya penelaahan tersebut akan menjadi keputusan diterima-tidaknya pengajuan tersebut.

Manager menjelaskan, jika diterima, nantinya tiga hal yang diajukan David bisa terpenuhi. Selain itu, LPSK akan memberikan pendampingan jika nantinya ada ancaman kepada korban.

"LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik," ujarnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork