Harapan Keluarga ke KPAI agar David Dapat Perlindungan

Harapan Keluarga ke KPAI agar David Dapat Perlindungan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 21:36 WIB
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Keluarga Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke KPAI hingga LPSK terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Pengajuan perlindungan itu dilakukan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/2/2023), permohonan perlindungan kepada KPAI disampaikan pihak David melalui LBH GP Ansor.

"Sedikit saya menambahkan dari pihak keluarga korban D, itu juga sudah melakukan pengaduan menyampaikan aduan melalui LBH Ansor," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dyah menyebutkan KPAI juga telah menerima permohonan permintaan perlindungan dari pihak perempuan A. KPAI menyebutkan permohonan yang diajukan David ataupun perempuan A, yang lebih dulu meminta perlindungan, memiliki kedudukan yang sama bagi KPAI. Pengaduan keluarga David yang diserahkan pada Jumat (24/2) dikatakan juga sudah diterima oleh KPAI.

"Jadi artinya sama ya posisinya. Kebetulan ada anak korban, ada saksi korban mengadu, ya kami terima semuanya. Pengaduan itu hari Jumat," sambungnya.

ADVERTISEMENT


Ortu David Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora alias David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20). David yang diwakili ayahnya mengajukan tiga hal dalam pengajuan permohonan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan tiga hal tersebut mulai dari rehabilitasi medis hingga ganti rugi kepada pihak Mario Dandy setelah penganiayaan brutal tersebut dilakukan.

"Pemohon mengajukan tiga hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabilitasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya)," kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan maksimal dalam kurun waktu 30 hari LPSK akan menelaah dan meminta keterangan guna memenuhi syarat formil atau materiil terkait pengajuan tersebut. Nantinya penelaahan tersebut akan menjadi keputusan diterima-tidaknya pengajuan tersebut.

Manager menjelaskan, jika diterima, nantinya tiga hal yang diajukan David bisa terpenuhi. Selain itu, LPSK akan memberikan pendampingan jika nantinya ada ancaman kepada korban.

"LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik," ujarnya.


Ayah David Ogah Damai

Ayah Cristalino David Ozora alias David (17), Jonathan Latumahina, menegaskan tak mau berdamai di kasus penganiayaan anaknya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane. David juga mengungkit ada keterlibatan pacar Mario Dandy, A alias AG (15), dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun media sosialnya, seperti dilihat detikcom, Selasa (28/2/2023). Pihak David sudah mengizinkan cuitan tersebut dikutip.

Jonathan awalnya menjelaskan kondisi terkini David yang membaik setelah dianiaya anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio, pada Senin (20/2) malam. Jonathan menegaskan proses hukum harus terus berlanjut.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai," kata Jonathan.

Jonathan mengatakan pihak LBH Ansor sudah mengantongi dugaan keterlibatan perempuan A yang merupakan kekasih Mario Dandy. Namun dia tak menyebutkan apa keterlibatan A tersebut.

"Data penguat keterlibatan A sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," ujarnya.

Tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, mengatakan sudah menerima bukti dugaan peran A dalam penganiayaan David. Namun dia juga tak menjelaskan apa dugaan keterlibatan A.

"Benar, tapi kami belum bisa menyampaikan pernyataan ini setelah besok LBH Ansor konferensi pers baru bisa menyampaikan ini," ujarnya.


Mario Dandy Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 3 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads