Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), kembali ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani masa hukumannya. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan.
"Betul Bharada E akan menjalani masa terpidananya di Rutan Bareskrim dan ini sudah peraturan perundangan-undangan yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Ronny mengatakan keputusan memindahkan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim itu telah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan pihak pengacara tak mempermasalahkan pemindahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ada masalah sudah sesuai aturan," ucapnya.
Ronny juga menceritakan aktivitas Eliezer di dalam penjara. Dia mengatakan kliennya itu dalam kondisi baik.
"Icad dalam keadaan sehat mengisi waktu dengan membaca buku dan berdoa," kata Ronny.
Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menceritakan mulanya Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2), pukul 14.30 WIB. Di sana Eliezer registrasi serta pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (28/2).