Massa demonstrasi menolak Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) membubarkan diri dari depan gedung DPR RI. Mereka bubar setelah menyampaikan tuntutannya.
Pantauan detikcom di Jalan Gatot Subroto, Selasa (28/2/2023), massa mulai bubar sekitar pukul 18.09 WIB. Mereka membubarkan diri sambil menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'.
Massa sempat menyalakan flare sebelum membubarkan diri. Empat mobil komando juga terlihat meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arus lalu lintas Jalan Gatot Subroto di depan DPR masih dibatasi. Kendaraan cuma bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta.
Sebelumnya, demonstrasi terkait Perppu Ciptaker digelar di depan gedung DPR. Ada 3.598 personel gabungan disiagakan.
"Total 3.598 personel yang dikerahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (28/2).
Dalam aksinya, massa menyampaikan 10 tuntutan. Berikut ini daftar tuntutan massa:
1. Presiden RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain-lain.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Simak juga 'Buruh Tolak Perppu Ciptaker: Kok Negara Legalkan Perbudakan Modern!':