Pengacara Shane Sebut Perempuan A Ikut Rekam Saat Mario Aniaya David

Pengacara Shane Sebut Perempuan A Ikut Rekam Saat Mario Aniaya David

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 18:24 WIB
Pengacara Shane, Happy SP Shihombing
Pengacara Shane, Happy SP Shihombing (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17), Happy SP Sihombing, mengungkap ada perekam lain penganiayaan tersebut selain kliennya. Happy menyebutkan saksi A alias AG ikut merekam penganiayaan terhadap David tersebut.

"Iya (saksi A ikut merekam)," kata Happy saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2023).

"Makanya, saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. Jadi itu udah A1 setelah ditanya lagi, si AG pakai HP-nya sendiri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy mengatakan A merekam penganiayaan itu menggunakan ponselnya sendiri. Dia menuturkan hal itu merupakan pengakuan dari kliennya, Shane.

"Betul, itu HP dia sendiri, HP-nya si AG," kata Happy.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menjelaskan, tersangka Shane merekam aksi penganiayaan David dengan menggunakan handphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Shane berperan sebagai perekam dan provokator dalam aksi sadis ini.

"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS. Perannya apa? Tersangka MDS bilang 'Lo videoin aja, nih pakai HP gua'. Kemudian, tersangka MDS menyuruh anak korban Saudara D, push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Namun David saat itu mengaku tidak bisa mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane mencontohkannya.

"Anak korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya, tersangka MDS meminta tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Dandy kemudian meminta David push up lagi. Tetapi David tidak bisa. Shane pun mulai merekam peristiwa tersebut memakai HP Dandy.

"Anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," ujarnya.

Polisi juga telah menganalisis CCTV dan handphone yang dipakai merekam itu. Hasilnya, menurut para saksi, sesuai dengan kejadian.

"Kami putar video tersebut, dan kami tanyakan pada para saksi, para saksi mengatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan kepada anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban," tuturnya.

Simak Video 'Pengacara: Shane Tak Tahu Diajak Mario Dandy Untuk Temui David':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads