Brimob gadungan bernama Haerul (30) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan kartu anggota polisi. Aksi Haerul menjadi Brimob gadungan sebelumnya dibongkar oleh istri sendiri.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (28/2/2023).
Ridwan mengatakan tersangka terjerat kasus 363 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijerat pasal) pemalsuan sama UU Darurat," kata AKBP Ridwan.
Ridwan mengatakan tersangka pernah ikut tugas menjadi polisi. Saat itu tersangka mengaku sebagai intel Brimob.
"Ya, ikut-ikut dia kan mungkin berpikir ah ini Resmob, Intelmob bantu deh. Kita dari kepolisian kalau dibantu mau-mau aja toh," ujar Ridwan.
"Tapi selama dia menjadi polisi gadungan dia tidak pernah lakukan penipuan lain, dia hanya merasa bangga saja jadi polisi," ungkap Ridwan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)