Pengadilan Tinggi (PT) Jakara menolak permohonan banding Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta soal tanah di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Bagaimana kasusnya?
Sebagaimana diketahui, tanah yang dimaksud adalah di Jalan Kemang VI Nomor 9B, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Bermula pada 16 Januari 1971, saat Kedubes Malaysia membeli tanah itu dan dicatat oleh notaris. Tanah itu rencananya akan dipakai untuk kediaman resmi Dubes Malaysia di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa.
Warga menggugat Kedubes Malaysia di Jakarta terkait tanah tersebut. Warga menilai tanah itu miliknya dan meminta ganti rugi Rp 331 miliar lebih. Namun pada 25 Juni 2018, PN Jaksel menyatakan gugatan itu gugur dan mencoret dalam register perkara perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, giliran Kedubes Malaysia untuk Indonesia menggugat balik. Kedubes Malaysia mengajukan petitum:
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Namun PN Jaksel menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Kedubes Malaysia lalu mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 50/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Selasa (28/2/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono.
"Membebankan kepada Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000," ucap majelis.
Untuk diketahui, dalam proses sidang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan persidangan itu ke KY. Atas laporan itu, KY berjanji akan mengawasi persidangan itu.
"KY telah menerima permohonan pemantauan terhadap perkara tersebut. Pengajuan permohonan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KY Miko Ginting kepada detikcom, Selasa (12/10).
Di sisi lain, Sofyan Djalil menyatakan, di Rawamangun, tanah milik Pertamina juga hendak digasak. Ada juga tanah Kedubes menjadi sasaran mafia tanah.
"Ada sebuah kedutaan di Jakarta tanahnya digugat dan dimainkan mafia tanah. Kalau dia menang atas kedutaan asing, apa kata investor? Tanah negara asing saja bisa kalah dengan mafia tanah," cerita Sofyan.
(asp/zap)