Pria di Pelabuhan Merak Ketahuan Edarkan Uang Palsu Saat Beli Obat Kuat

Pria di Pelabuhan Merak Ketahuan Edarkan Uang Palsu Saat Beli Obat Kuat

M Iqbal - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 15:40 WIB
Cilegon -

Seseorang berinisial M ketahuan mengedarkan uang palsu saat membeli obat kuat di Pelabuhan Merak, Banten. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak keamanan pelabuhan.

Pelaku saat itu hendak mengedarkan uang palsu ke wilayah Sumatera. Sebelum mengedarkan uang palsu tersebut, pelaku terlebih dahulu membeli obat kuat saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Pada hari Minggu tanggal 22 Januari sekitar pukul 18.30 di Pelabuhan Merak, saudara M saat melakukan pembelian pelumas atau obat kuat pada saat kejadian itu ditemukan juga uang rupiah palsu berisikan 6.526 lembar kemudian dibelanjakan untuk pelumas atau obat kuat kemudian tersangka diserahkan langsung ke Kopkassus Hendri," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan pelaku kemudian diserahkan ke Polres Cilegon. Petugas melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial A. Pengembangan dilakukan hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di rumah kontrakan milik pelaku T yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian diserahkan ke Polres sampai melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, di kontrakan pelaku T, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu, dari rupiah hingga dolar Brasil.

"Dan kami kembangkan lagi terhadap saudara T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Di dalam kediaman atau kontrakan saudara T ditemukan rupiah palsu kemudian ada ratusan dolar yang palsu dan mata uang lainnya yang masih kita dalami," ujarnya.

Hasil pengembangan itu, polisi menemukan fakta bahwa pelaku T merupakan pencetak uang palsu dan diedarkan ke pelaku M dan A untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera.

"Bahwa tersangka M dan tersangka A membeli uang palsu Rp 68 juta pecahan Rp 10.000 kepada saudara T dengan bayaran Rp 30 juta. Jadi saudara M dan saudara A ini membeli uang palsu sejumlah Rp 30 juta ditukarkan dengan rupiah palsu jumlahnya Rp 68 juta," katanya.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads