Panggil Rafael Alun, KPK Bakal Klarifikasi Sumber Harta Rp 56 Miliar

Panggil Rafael Alun, KPK Bakal Klarifikasi Sumber Harta Rp 56 Miliar

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 14:57 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (Ilham Oktafian/detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alex Marwata (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

KPK bakal memanggil mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, esok hari untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Rafael bakal diklarifikasi terkait penghasilan hingga asal-usul harta kekayaannya.

"Sekarang yang dipersoalkan LHKPN yang ternyata harta yang bersangkutan tidak sesuai dengan upah yang bersangkutan. Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu," kata Alex pada wartawan pada Selasa (28/2/2023).

"Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ditambahkan oleh Alex, sejatinya ada kekurangan terkait laporan LHKPN, yakni arus kas. Dia menyebut perlu ada perbaikan agar LHKPN menggambarkan arus kas, khususnya terkait waktu pembelian aset.

"Sebagaimana yg temen-temen ketahui LHKPN kita itu sebetulnya tidak menggambarkan arus kas. Karena laporan LHKPN itu tiap tahun digilir berdasar nilai aset," kata dia.

"Artinya kalau dia beli tanah tahun 2010 seharga 1 miliar bisa jadi sekarang jadi 5 miliar. Nah ini barangkali salah satu yang harus diperbaiki di LHKPN sehingga LHKPN betul-betul mencantumkan nilai arus kas. Saya mencantumkan nilai aset saya sekian itu betul-betul dari uang yg saya keluarkan untuk membeli aset itu. Sekarang kan tidak, nilai aset tiba-tiba menjadi tinggi. Padahal itu penilaian ulang terutama tanah dan bangunan yang kalo kita trace ke kasnya saat itu nilainya mungkin tidak sebesar itu," lanjutnya.

Untuk itu, kata dia, KPK akan mengecek waktu pembelian aset Rafael. "Nanti kita tinggal cek kapan dibeli, berapa harga waktu dibeli, sekarang nilainya berapa. Bisa jadi 56 miliar adalah akumulasi kenaikan nilai aset yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayah dari Mario Dandy tersebut menuai sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun bicara soal adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sendiri telah memeriksa LHKPN milik Rafael jauh sebelum kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik hingga kekayaan Rafael menjadi pergunjingan. Analisis PPATK itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.

"Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2).

"Urusan saya kan memang TPPU," tambahnya. Ivan menjawab pertanyaan soal indikasi TPPU yang ditemukan PPATK dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads