Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas dari Lapas Kelas I Medan. Eldin bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Raymond Rumahorbo, menjelaskan bahwa sebelum bebas bersyarat Eldin terlebih dahulu mendaftarkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya Eldin diantarkan ke Kejari Medan untuk melaporkan diri yang perdana.
"Hari ini benar atas nama Dzulmi Eldin mantan Wali Kota Medan dilakukan pembebasan bersyarat. Agenda pembebasan bersyarat itu pagi tadi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan," kata Raymond, seperti dilansir detikSumut, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melengkapi segala administrasi agenda pembebasan bersyarat pada Balai Pemasyarakatan, beliau kami antar ke Kejari Medan untuk wajib lapor nantinya," sambungnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan atas laporan perdana Dzulmi Eldin ke Kejari Medan yang diantar oleh pihak Lapas Medan. Ia juga menambahkan, nantinya Eldin akan tetap diawasi dan diwajibkan untuk melakukan laporan setiap bulan sekali.
"Tadi sudah selesai administrasi dari pembebasan bersyarat atas nama Dzulmi Eldin," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap!':