Periksa Hakim MK Suhartoyo, MKMK Dalami 'Dengan Demikian' Jadi 'Ke Depan'

Periksa Hakim MK Suhartoyo, MKMK Dalami 'Dengan Demikian' Jadi 'Ke Depan'

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 10:20 WIB
I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus mendalami perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103. MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo untuk mendalami perubahan kata di dalam putusan.

Perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' diakui MKMK sudah ditandai sejak awal. "Kalau itu kan memang sudah dari dulu semua orang ketahui," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Selain Palguna, duduk di MKMK yaitu hakim konstitusi Enny Nurbanigsih dan guru besar UM Sudjito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah yang sedang kami dalami yang saat ini sudah tiba pada pemeriksaan pendahuluan di tahap mendengar keterangan para hakim," ujar Palguna.

MKMK juga sudah memeriksa Suhartoyo. Selain Suhartoyo, MKMK menjadwalkan memeriksa seluruh hakim konstitusi untuk menggali alasan perubahan itu. MKMK merahasikan informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

"Tentu isi detailnya tidak bisa sampaikan. Intinya ya berkaitan dengan penanganan perkara 103 sampai diputus dan diucapkan. Bagaimana awal pemeriksaannya, siapa hakim panelnya, bagaimana pendapat hakim saat dilakukan rapat permusyawaratan hakim, seputar itu saja," ungkap Palguna.

Lihat juga Video 'Jadi Hakim MK, Suhartoyo Emoh 'Dipesan-pesan'':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads