Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus mendalami perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103. MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo untuk mendalami perubahan kata di dalam putusan.
Perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' diakui MKMK sudah ditandai sejak awal. "Kalau itu kan memang sudah dari dulu semua orang ketahui," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Selain Palguna, duduk di MKMK yaitu hakim konstitusi Enny Nurbanigsih dan guru besar UM Sudjito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang sedang kami dalami yang saat ini sudah tiba pada pemeriksaan pendahuluan di tahap mendengar keterangan para hakim," ujar Palguna.
MKMK juga sudah memeriksa Suhartoyo. Selain Suhartoyo, MKMK menjadwalkan memeriksa seluruh hakim konstitusi untuk menggali alasan perubahan itu. MKMK merahasikan informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan Suhartoyo.
"Tentu isi detailnya tidak bisa sampaikan. Intinya ya berkaitan dengan penanganan perkara 103 sampai diputus dan diucapkan. Bagaimana awal pemeriksaannya, siapa hakim panelnya, bagaimana pendapat hakim saat dilakukan rapat permusyawaratan hakim, seputar itu saja," ungkap Palguna.
Lihat juga Video 'Jadi Hakim MK, Suhartoyo Emoh 'Dipesan-pesan'':