detik's Advocate

Menggugat Waris, Durhakakah?

Asmu’i Syarkowi - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 09:36 WIB
Foto: Asmu'i Syarkowi (dok.pri)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu ada berita viral di dunia hukum. Sebagaimana banyak ditulis oleh media, baik cetak maupun elektronik, seorang anak di Situbondo nekat menggugat ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Agama setempat. Perempuan bernama Nofiandari Safira ini menggugat rumah yang ditempati tergugat yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pada Selasa 31 Januari 2023. Gugatan Nofiandari ini konon membuat ayahnya Bambang Purwadi shock. Dia tidak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil tega menggugat dirinya saat usianya sudah senja. Bahkan, anaknya itu berusaha keras mengusir sang ayah dari rumah yang ditempatinya.

Selain karena usia yang telah menua, pensiunan salah satu pegawai badan usaha milik negara ini tengah dalam kondisi sakit komplikasi. Tetapi belakangan diketahui, alasan sang anak menggugat karena Bambang Purwadi sepeninggal ibunya menikah lagi dengan perempuan lain. Si anak rupanya khawatir kalau objek sengketa (satu-satunya) itu kemudian dikuasai ibu tirinya jika sang ayah meninggal.

Inilah penggalan kasus yang ketika artikel ini ditulis belum diketahui bagaimana endingnya karena masih dalam pemeriksaan hakim. Hakim pasti akan mengetahui detail kasus setelah kedua belah pihak mengemukakan peristiwa yang sebenarnya menurut versinya masing-masing beserta pemeriksaan sejumlah bukti sebagai pendukung dalil-dalil mereka.
Kita tentu masih ingat sebelum kasus Situbondo ini juga ada sejumlah kasus tentang anak berani melawan orang tua di pengadilan.

Sebelum mengetahui detail kasusnya, biasanya masyarakat akan cenderung menilai anak dalam posisi yang negatif. Sejumlah stigma akan disematkan kepadanya, mulai "anak tak tau diri", "anak raja tega" , bahkan sampai predikat "anak durhaka". Menghadapi fanomena demikian seorang intelektual hukum juga pernah 'terpancing'.

Sebelum mengetahui detail kasusnya, biasanya masyarakat akan cenderung menilai anak dalam posisi yang negatif. Hakim PTA Jayapura, H Asmu'i Syarkowi

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sonny Dewi Judiasih, sebagaimana dikutip oleh unpad.ac.id (Senin 25 Januari 2021), secara normatif anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan terhadap orang tua. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Pasal 46 Ayat 1 dan 2 UU Perkawinan telah dengan tegas mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa yang salah antara keduanya: anak atau bapak. Oleh karena kita hanya dapat menilai dari pemberitaan, maka keinginan kita mempertanyakan mengapa kasus itu bisa terjadi pasti selalu menimbulkan pertanyaan berikutnya secara timbal balik. Masing-masing pihak bisa dalam posisi seolah benar dan saat yang sama juga bisa dalam posisi seolah salah. Dalam kondisi demikian jika masing-masing merasa benar, akan sulit mencari titik temu. Bahkan, kalau masing-maing tidak dapat mengelola perasaan, memang bukan tidak mungkin perkara demikian bisa menimbulkan pertengkaran yang tidak berujung. Langkah menempuh jalur hukum, dalam konteks demikian, meskipun sering dipandang kurang elok, sebenarnya jauh lebih baik.

Terlepas dari kasus anak versus ayah di atas, menurut Islam pembagian harta waris merupakan perkara penting yang banyak diabaikan oleh banyak orang. Ketika ada seorang meninggal dunia pada saat itu pula hukum waris berlaku. Keharusan perpindahan harta waris berikut ketentuan bagiannya kepada ahli waris di luar kehendak pewaris ini dalam hukum kewarisan Islam disebut asas ijbari. Konsekuensi asas ini, apabila seseorang meninggal dunia dan kebetulan mempunyai harta, setelah harta tersebut dipergunakan untuk membayar kewajiban si mayit (utang, wasiat atau kewajiban lainnya), sisanya merupakan tirkah (harta warisan) yang menjadi hak seluruh ahli waris yang berhak menerima. Tentang siapa yang berhak menerima dan berapa besar bagiannya ini telah diatur oleh ilmu faraid.

Akan tetapi memang patut disayangkan, kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak menyegerakan penyelesaian urusan harta waris ini. Penundaan ini memang disebabkan oleh sejumlah alasan pembenar, seperti faktor etika. Rasanya tidak etis membicarakan harta warisan almarhum di saat seluruh keluarga sedang berduka. Sampai di sini alasan tersebut tampaknya boleh mendapat toleransi. Akan tetapi, ternyata bukan hanya itu. Ketidaktahuan harus memulai dari mana akibat tidak ada ahli dan siapa yanag berani memulai pembicaraan, juga ikut menjadi penyebab. Akibat tidak ada yang ahli, para keluarga pun sering menunda pembagian warisan. Sebagaimana diketahui ilmu faraid sejatinya merupakan salah satu penting tetapi banyak diabaikan masyarakat. Rasulullah SAW juga pernah mensinyalir hal ini dalam salah satu haditsnya.

Yang lebih membuat kita prihatin ialah apabila penundaan tersebut disebabkan oleh oknum anggota keluarga. Oknum ini dengan sengaja menunda pembagian dengan maksud ingin mendapat keuntungan lebih dulu. Hal ini bisa terjadi kalau harta warisan ini berupa perniagaan atau kekayaan produktif lainnya yang secara rutin bisa memberikan penghasilan. Situasi dan kondisi ini akan makin runyam, ketika akibat perkawinan keluarga yang semula kecil menjadi besar. Kedatangan para menantu dengan berbagai latar belakang kepentingan sering terlibat baik secara langsung atau tidak langsung ke sebuah persengketaan harta waris ini. Pada perkembangan berikut, nilai objek sengketa yang kemudian melangit juga menjadi pemicu persengketaan antar ahli waris semakin sengit yang nota bene masih keluarga dekat ini. Sejumlah alasan biasanya sering dijadikan penutup sikap culas oknum ahli waris itu. Bahkan ada yang sengaja menunda pembagian itu dengan motif jahat, yaitu ingin menguasai semua harta warisan almarhum yang kebetulan berada dalam kekuasaannya. Dia lupa bahwa membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak merupakan keharusan agama yang langsung diperintah oleh Allah dan rasul-Nya.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork