Cabuli 3 Murid Perempuan, Guru Ngaji di Malang Ditahan Polisi

Cabuli 3 Murid Perempuan, Guru Ngaji di Malang Ditahan Polisi

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 02:39 WIB
pencabulan di Malang
Foto: Dok. Humas Polres Malang
Malang -

Seorang guru ngaji di Malang, Jawa Timur, berinisial MN (55) mencabuli 3 muridnya. Pelaku kini ditahan polisi.

Dilansir detikJatim, Selasa (28/2/2023), Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebut penahanan MN dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah," kata Taufik kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan, jelas Taufik, perlu agar pelaku tidak melarikan diri.

Pelaku ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari lagi hingga acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," ujar Taufik.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads