Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat tiba di Lapas Salemba. Faktor keamanan menjadi pertimbangan Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen Pas dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas turut angkat bicara. Ia menyebutkan Eliezer punya hak untuk dipisah dari tahanan lainnya demi keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard (Eliezer) keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan bares," lanjutnya.
Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer tiba di Lapas Salemba pada siang tadi.
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
(isa/aud)