Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri, divonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice terkait kasus Ferdy Sambo bunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas putusan tersebut, Seali Syah sebagai istri Hendra Kurniawan masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir," ujar Seali Syah saat ditanya apakah Hendra Kurniawan akan mengajukan banding, kepada detikcom, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Seali Syah mengaku bingung atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi suaminya, Hendra Kurniawan, di kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, mengaku speechless.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bingung, speechless," ujar Seali Syah.
Seali Syah menyebutkan suaminya sejak awal sudah mendapatkan penghakiman publik.
"Biar waktu aja yang menjawab, toh kan emang dari awal udah dapat penghakiman publik ya. Bang HK (Hendra Kurniawan) dan puluhan polisi lainnya," kata Seali.
Dibandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer yang hanya 1,5 tahun penjara, Seali Syah mengaku tidak keberatan. Menurutnya, putusan Eliezer yang lebih ringan dari suaminya itu mencerminkan wajah hukum di Indonesia.
"Intinya aku enggak pernah keberatan sama putusan RE. Bagus sih putusan yang bersangkutan ringan, jadi kan bisa jadi patokan "wajah hukum" ya," urainya.
Dilihat di story Instagramnya, Seali Syah sempat mengungkapkan kekecewaannya. Seali Syah memberikan tanggapan menohok soal vonis terhadap Hendra Kurniawan yang jauh lebih tinggi daripada Bharada Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Yosua.
"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis Seali dengan ikon tertawa, dilihat di Insta Story dengan redaksional yang telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Pengacara Kecewa Vonis Hendra: Eksekutornya Saja 1,5 Tahun':