Linda Ungkap Kode 'Sembako' untuk Komunikasi dengan Irjen Teddy

Linda Ungkap Kode 'Sembako' untuk Komunikasi dengan Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 19:38 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita
Linda (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dalam kesaksiannya, Linda mengungkapkan kode 'sembako', 'invoice', dan 'galon' yang sering dipakai saat berkomunikasi dengan Teddy.

Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Awalnya, Linda menceritakan kronologi dirinya menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram kepada eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Dody bilang, 'saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, 'kamu ke rumah saya aja', saya share loc, saya kasih alamat rumah saya," tutur Linda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Linda mengungkap kode 'sembako dari Padang' saat berkomunikasi dengan Kasranto.

"Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi, Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, 'Mas, sembako dari Padang sudah datang'," ungkap Linda.

ADVERTISEMENT

Hakim Ketua Jon Sarmanan lantas bertanya soal istilah 'sembako' yang digunakan Linda saat berkomunikasi dengan Kasranto. Linda mengaku kerap menggunakan kode 'sembako', 'invoice', dan 'galon'.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?" tanya hakim.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya 'sembako', 'invoice', 'galon'," jawab Linda.

Linda menjelaskan ketiganya merujuk pada hal yang sama, yakni sabu. Hakim lalu tercengang dengan istilah yang digunakan itu.

"Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini," ungkap Hakim.

Hakim Jon kemudian bertanya soal asal-muasal kode tersebut. Linda menyebut hal itu berasal dari Teddy.

"Awal istilah ini dari siapa?" tanya hakim.

"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads