PN Denpasar Belum Terima PK Amrozi Cs

PN Denpasar Belum Terima PK Amrozi Cs

- detikNews
Selasa, 22 Agu 2006 11:14 WIB
Denpasar - Rencana eksekusi terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs ditunda. Pihak pengacara Amrozi mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa kliennya. Namun hingga kini, berkas PK Amrozi Cs belum diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar. "Sampai detik ini kami belum menerima pengajuan PK dari terpidana Amrozi," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar Made Suparta di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (22/8/2006).Made Suparta menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima utusan ataupun kuasa hukum Amrozi cs. "Kalau pengajuan PK lewat pos tidak boleh, karena administrasi akan bisa kacau. Mereka harus datang ke sini. Jangan hanya di media mengajukan PK, tetapi kenyataan sampai saat ini belum," kata Made Suparta.Seharusnya, lanjut Made, kuasa hukum atau perwakilan Amrozi cs segera ke PN Denpasar untuk membawa bukti atau saksi baru sebagai dasar mengajukan PK. Namun sampai siang ini, kuasa hukum Amrozi cs juga belum datang. Yang datang perwakilan juga boleh, asal mendapat kuasa dari terpidana atau pengacara untuk menyerahkan PK ke PN."Biasanya kalau sudah menyerahkan PK, kami akan membuatkan surat permohonan PK dan surat penunjukan majelis hakim yang akan menangani PK," katanya.Dijadwalkan tanggal 22 Agustus hari ini terpidana mati bom Bali I Amrozi cs dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, Kajari Denpasar Made Suraatmaja berjanji akan mengeksekusi jika Amrozi tidak mengajukan PK pada H-1.Namun penjelasan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha Senin kemarin mengatakan pihaknya kemugkinan menunda eksekusi karena Amrozi cs akan mengajukan PK. Namun hingga saat ini rencana pengajuan tersebut belum diterima PN Denpasar. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads