LBH Ansor Minta A Jadi Tersangka, Pihak Dandy: Kalau Terlibat Harus Diproses

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 19:09 WIB
Mario Dandy Satrio (Foto: dok. TikTok @mariodandys)
Jakarta -

Kuasa hukum anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20), memberikan komentar LBH Ansor yang meminta agar perempuan A alias AG (15) dijadikan tersangka. Pihak Mario pun meminta semua yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17) harus jadi tersangka.

"Kalau menurut pendapat saya, kalau siapa pun di situ yang terlibat harus diproses hukum. Kalau memang ada pihak lain yang memang layak ditersangkakan, silakan, tapi itu kan kewenangan penyidik," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas. Dolfie menjawab kemungkinan AG jadi tersangka.

Dolfie mengatakan semua yang terlibat, termasuk yang melakukan pembiaran saat David dianiaya, juga harus menjadi tersangka dan diproses secara hukum.

"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapa pun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ujarnya.

Kendati demikian, Dolfie menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian. Dia tidak bisa melakukan intervensi terkait hal tersebut.

"Iya, itu kembali ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan menetapkan status orang, silakan. Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut, dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca selanjutnya: bantahan pihak perempuan inisial A....

Simak Video 'PW Ansor DKI Soroti Sosok A di Lokasi Penganiayaan David':






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork