Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan David Ozora (17), yang merupakan korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). LPSK menyebut David memenuhi syarat mendapat perlindungan.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Menurut Achmadi, David memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan. Dia mengatakan David merupakan korban yang layak mendapat bantuan psikologis hingga sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," kata dia.
"Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting," jelasnya.
Achmadi mengatakan baru pihak David yang meminta perlindungan ke LPSK.
"Ya begitu (baru David saja)," ujarnya.
David kini dirawat usai dianiaya oleh Mario Dandy. Polisi pun telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane, sebagai tersangka.