Kapolda Metro Irjen Fadil Atensi Kasus Mario Dandy Aniaya David

Kapolda Metro Irjen Fadil Atensi Kasus Mario Dandy Aniaya David

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 16:51 WIB
Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro: Lawan, Tangkap!
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Foto: Instagram Kapolda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi khusus terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahkan Irjen Fadil Imran hadir langsung dalam gelar perkara yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ini.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyampaikan gelar perkara tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Irjen Fadil hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Trunoyudo belum merinci pasti hasil gelar perkara yang dilakukan. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tapi dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak Video 'Kapolda Metro Hadir saat Gelar Perkara Mario Dandy Aniaya David':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads