Oleh sebab itu, Poengky meyakini keputusan Polri tak memecat Eliezer bukanlah keputusan serta-merta. Komisioner berlatar belakang aktivis HAM ini kemudian menilai kesalaha Eliezer tak dapat dibandingluruskan dengan kesalahan para mantan perwira menengah dan tinggi Polri yang terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Yosua, sebab para perwira tersebut bukan merupakan penguak fakta atau justice collaborator.
"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," jelas Poengky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan, jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus obstruction of justice. Kompolnas mengharap semua pihak menghormati putusan sidang KKEP Richard Eliezer. Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," pungkas dia.
![]() |
(aud/fjp)