Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keputusan Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota polisi. Kompolnas yakin hakim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan matang.
"Kompolnas mengapresiasi dan mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah tepat, mempertimbangkan berbagai faktor secara komprehensif," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Poengky menilai putusan hakim sidang KKEP Eliezer juga mempertimbangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menilai Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di bawah tekanan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan hukum kepada Richard Eliezer, antara lain yang bersangkutan masih muda, bersikap sopan serta menyesali perbuatannya, yang dalam kondisi terpaksa atau mendapat tekanan; yang bersangkutan memiliki jabatan dan pangkat terendah di Kepolisian harus berhadapan dengan jendral bintang dua sehingga tidak mungkin mampu menolak perintah Ferdy Sambo," papar Poengky.
"Yang bersangkutan diakui sebagai penguak fakta atau justice collaborator, yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada keluarga Almarhum Yosua dan sudah diampuni kesalahannya, dan yang bersangkutan didukung para akademisi dan aktivis dengan Amicus Curiae (Friends of the Court), sehingga Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana yang ringan," imbuh Poengky.
Poengky menuturkan pertimbangan hakim PN Jaksel juga menjadi pertimbangan hakim sidang KKEP Polri. Dia pun menuturkan putusan hakim sidang KKEP Eliezer memiliki dasar, yakni Peratura Polri Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Hal-hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan pertimbangan pejabat yang berwenang, dalam hal ini Majelis Sidang KKEP, menyatakan Richard Eliezer dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Pertimbangan tersebut juga mengacu kepada aturan-aturan hukum yang ada, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Poengky.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Richard Eliezer Dibawa dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba':