AKBP Dody Curhat di Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy: Saya Dapat Amsyong Aja

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 15:23 WIB
AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi di sidang peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). (Foto: Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Dody mengaku hanya mendapat 'amsyong'.

Hal itu diungkapkan Dody saat menjadi saksi di sidang peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Dody awalnya ditanya hakim terkait keuntungan yang didapat setelah mendapat perintah menukar sabu dengan tawas.

"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa? Entah itu keuntungan atau promosi?" tanya hakim Jon Sarmanan saat persidangan.

Dody mengaku tidak dijanjikan apa pun oleh Teddy. Begitu juga dirinya yang tidak meminta apa pun atas perintah tersebut.

"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan disini Yang Mulia, mohon izin, baik dari terdakwa maupun saya, tidak ada satu pun terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya, saya janjikan', tidak ada," jawab Dody.

"Demikian juga saya, saya pun tidak meminta 'kalau ini goal saya minta ini ya', tidak ada. Ini murni benar-benar saya loyal perintah dari terdakwa," sambungnya.

Hakim lalu bertanya apakah Dody mendapat uang sebagai imbal jasa dari hasil penjualan narkoba sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta tersebut. Dody mengaku tak mendapatkan uang sama sekali.

"Dalam proses penjualan yang sudah terjual, apakah ada yang diserahkan terdakwa Syamsul ataupun Linda berupa uang kepada saudara sebagai fee?" tanya hakim.

"Tidak ada sama sekali," jawabnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait tujuan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram itu. Dody menjawab hal itu diperintahkan Teddy kepadanya dengan dalih bonus untuk anggota.

"Alasannya itu waktu bilangnya bonus untuk anggota," kata Dody.

Dody mengatakan hal itu merupakan perintah dari Teddy. Terkait hasil penjualannya, Dody mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Teddy. Lantas jaksa bertanya soal adakah bonus yang didapat Dody dari penjualan tersebut.

"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang tadi?" tanya salah seorang jaksa.

"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat 'amsyong'-nya aja saya Pak," jawab Dody.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kg.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik':






(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork