Hakim menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Hakim menyatakan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah rumah Ferdy Sambo bukan termasuk sistem elektronik.
Hal itu dibacakan hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim awalnya merinci dari keterangan saksi yang merupakan pemasang CCTV Kompleks Duren Tiga.
Menimbang bahwa saksi Afung dan Supardi dalam keterangan menyatakan bahwa hasil rekaman perangkat DVR yang terpasang di pos satpam kompleks polri Duren Tiga hanya berasal dari kamera-kamera CCTV yang terhubung dalam jaringan tertutup pada DVR itu sendiri, dan tidak disiarkan atau dikirimkan keluar dari jaringan CCTV dan DVR dimaksud," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai DVR CCTV kompleks rumah Sambo bukan termasuk sistem elektronik dalam dakwaan kasus obstruction of justice. Sebab, rekaman CCTV itu jaringannya tertutup.
"Menimbang bahwa dengan demikian DVR CCTV yang diambil saksi Irfan Widyanto dari pos satpam komplek Polri Duren Tiga tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR, sehingga DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik," ucap hakim.
Rekaman DVR CCTV menurut hakim tidak mampu menyebar. Hakim pun menyatakan Agus tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa.
"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," ucap hakim.
"Maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut," imbuhnya.