Karangan Bunga Dukungan untuk Eks Karo Paminal Berjejer Jelang Sidang Vonis

Karangan Bunga Dukungan untuk Eks Karo Paminal Berjejer Jelang Sidang Vonis

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 09:46 WIB
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis kasus perusakan CCTV sehingga menghalangi penyidikan pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Karangan bunga berisi dukungan untuk Hendra Kurniawan berjajar di depan pengadilan.

Pantauan detikcom, Senin (27/2/2023), karangan bunga itu berada di depan PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Karangan bunga terlihat berjejer di sisi kiri jalan.

"Semoga Hakim Menerima Keadilan Buat Pak HK (Hendra Kurniawan) & Pak AN (Agus Nurpatria)," demikian tertulis di salah satu karangan bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gusti Ora Sare. Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan," demikian isi karangan bunga lainnya.

Karangan bunga dukungan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (Yogi-detikcom)Karangan bunga dukungan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (Yogi-detikcom)

Hendra Dituntut 3 Tahun Bui

Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Agus Nurpatria juga dituntut 3 tahun penjara. Sidang putusan keduanya harusnya digelar pada Kamis (23/2), namun ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Sementara, empat terdakwa lain dalam kasus ini telah menjalani sidang vonis. Berikut vonis empat terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara

- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus perusakan CCTV. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada Sambo usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Yosua.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads