Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok

Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Feb 2023 19:38 WIB
Bharada Richard Eliezer saat Sidang Etik Polri
Foto: Bharada Richard Eliezer saat sidang etik polri (Dok. Polri)
Jakarta -

Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa mengeksekusi vonis 18 bulan bui dengan menempatkan Eliezer ke Lapas Salemba besok.

"Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

"Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads