SMA Pangudi Luhur: Mario Dandy Bukan Alumni Kami

SMA Pangudi Luhur: Mario Dandy Bukan Alumni Kami

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 18:50 WIB
Pasal Penganiayaan Berat Jerat Mario Dandy Satrio di Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

SMA Pangudi Luhur angkat bicara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). SMA Pangudi Luhur menegaskan bahwa Mario Dandy bukanlah siswanya maupun alumnusnya.

"Pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa kami Cristalino David Ozora bukan dan tidak pernah menjadi peserta didik atau alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta," tulisnya di akun Instagram @smapangudiluhur, Sabtu (25/2/2023).

Pangudi Luhur mengatakan pihaknya mengecam tindakan kekerasan tersebut. Dia turut mendoakan kesembuhan David yang hingga kini masih dirawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan kekerasan terhadap anak yang telah dialami oleh Cristalino David Ozora serta turut mendoakan untuk kesembuhannya. Tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang kami ajarkan kepada para peserta didik kami," katanya.

SMA Pangudi Luhur meminta proses hukum yang adil. Diketahui, David merupakan siswa kelas X di Pangudi Luhur.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut adanya proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, Mario Dandy kini berstatus tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, Cristalino David Ozora (17). Rekan Mario Dandy, SLRL alias Shane (19), turut menjadi tersangka.

Dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan ini, polisi telah melakukan tes urine terhadap Mario Dandy dan Shane. Hasilnya kedua tersangka dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

Mario Dandy Aniaya David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya, mengungkap Mario Dandy menendang hingga menginjak kepala David berulang kali.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, kemarin (24/2).

Ade Ary mengatakan pemukulan terjadi usai David diperintahkan push up oleh Mario Dandy. David yang diminta push up 50 kali, hanya mampu 20 kali.

"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," katanya.

Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa video aksi penganiayaan yang tersebar di media sosial itu direkam oleh Shane. Perekaman diketahui atas perintah Mario Dandy

"Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di handphone Tersangka MDS," ujarnya.

Lebih lanjut fakta ini berdasarkan keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya anak korban yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi anggota petugas Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan 2 tersangka dan anak saksi AG dan orang tua anak korban menolong membawa RS Medika Kebayoran Lama," katanya.

Lihat juga Video: Karangan Bunga Minta Polisi Tangkap Saksi A Berjejer di Polres Jaksel

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads