PK Bukan untuk Selamatkan Nyawa Amrozi Cs

PK Bukan untuk Selamatkan Nyawa Amrozi Cs

- detikNews
Selasa, 22 Agu 2006 06:14 WIB
Jakarta - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Amrozi Cs bukan bertujuan untuk menyelamatkan nayawa mereka. Meski ketiga terpidana mati itu sudah meninggal Tim Pembela Muslim (TPM) akan tetap melanjutkan proses PK."Kami merasa sangat tenang. TPM tidak pernah berniat menyelamatkan nyawa Amrozi dan kawan-kawan. Kematian itu ada di tangan Allah," tegas Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta ketika dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2006).Dijelaskan dia Mahendradatta, TPM hingga kini masih menunggu proses PK yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Saya tidak tahu alasannya. Yang pasti sampai sekarang belum ada jawaban dari Ketua MA dan Menkum HAM," ujarnya.Mahendradatta membantah jika upaya PK yang dilakukan TPM adalah usaha untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Baik Amrozi, Muklas dan Imam samudera seperti dituturkan Mahendradatta mengaku sudah siap mati. "Dalam surat kuasa, mereka menyatakan surat kuasa itu tidak akan berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa," tutur Mahendradatta tentang isi surat kuasa yang ditandatangani ketiga terpidana mati itu kepada TPM.TPM merasa yakin jika PK diterima, peluang untuk menyidangkan ulang Amrozi dan kawan-kawan sangat terbuka lebar. Pengadilan yang menyidangkan Amrozi cs, lanjut Mahendradatta, jelas-jelas menggunakan UU yang dilarang oleh pasal 28 (i) UUD 1945 yaitu asas retroaktif.Dalam UUD disebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads