Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengungkapkan kliennya sudah menyadari perbuatan penganiayaan terhadap David. Dolfie mengatakan Mario Dandy ingin meminta maaf kepada David.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie menyebut, Mario Dandy ingin menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Namun terhalang karena statusnya sebagai tersangka dan tengah ditahan dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dia tidak bisa ketemu, iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajarlah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban, kan beliau masih dalam proses hukum," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya Shane. Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane, yang merupakan teman Mario, juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada
(dek/idh)