Kajari Denpasar Bungkam Soal Eksekusi Amrozi Cs
Senin, 21 Agu 2006 22:29 WIB
Denpasar - Kepastian eksekusi Amrozi Cs masih simpang siur. Rencananya, Kejari Denpasar akan mengeksekusi Amrozi Cs 22 Agustus besok. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar memilih bungkam terkait rencanya eksekusi. Kajari Denpasar Made Suratmaja enggan memberikan keterangan kepada detikcom terkait rencana eksekusi terhadap ketiga terpidana mati bom Bali I, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera ketika dihubungi, Senin (21/08/2006)."Saya tidak berwenang memberikan keterangan soal rencana tersebut (eksekusi). Silahkan saja bertanya kepada Kajati Bali. Wewenang sudah ada di tangan beliau, salah jika saya memberikan keterangan," kata Suratmaja.Hasil nihil juga didapat ketika detikcom menghubungi Humas Kejati Bali. Ponselnya tidak dijawab saat detikcom mencoba menghubunginya.Beberapa waktu lalu, Kajati Bali Gortap Marbun berkilah bahwa yang berwenang memberikan keterangan terkait eksekusi Amrozi Cs adalah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Wayan Pasek Suartha. "Saya tidak memiliki kewenangan," ujarnya.Sebelumnya, Kejari Denpasar mengirim surat pemberitahuan kepada para keluarga Amrozi Cs bahwa eksekusi dilaksanakan 22 Agustus 2006. Namun, Amrozi Cs mengajukan PK melalui pengacaranya Tim Pembela Muslim. Amrozi cs divonis PN Denpasar hukuman mati karena terlibat dalam bom Bali I, 2002.
(bal/)











































