Kejati Jateng Belum Terima Surat Eksekusi Amrozi Cs

Kejati Jateng Belum Terima Surat Eksekusi Amrozi Cs

- detikNews
Senin, 21 Agu 2006 19:06 WIB
Semarang - Meski tiga terpidana kasus Bom Bali 2002 dijadwalkan dieksekusi Selasa (22/8/2006) besok, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengaku belum menerima surat pemberitahuan apa pun.Tiga terpidana tersebut adalah Amrozi (43), Ali Gufron alias Muklas (46), dan Abdul Azis alias Imam Samudra (38). Dalam sidang yang digelar Mei-September 2003, mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti terlibat aksi pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002.Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Zaenal Said membenarkan kalau rencana eksekusi mati terhadap ketiga terpidana akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2006. Namun pihaknya mengaku hingga kini belum menerima kabar lagi setelah Aamrozi dan kawan-kawan berencana mengajukan PK."Kami belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung atau Kejari Denpasar soal eksekusi Amrozi cs. Saya hanya mendengar terpidana mengajukan Peninjauan Kembali," kata Zaenal ketika dihubungi detikcom, Senin (21/8/2006).Zaenal menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi terhadap Amrozi cs, Kejati Jateng harus mendapat tembusan dari Kejagung atau MA karena ketiga terpidana mati ditahan di wilayah hukum Jawa Tengah, yakni Nusakambangan, Cilacap.Lebih lanjut Zaenal menegaskan, jika Amrozi cs tidak mengajukan PK, Kejati Bali serta Kejari Denpasar langsung menentukan waktu pelaksanaan eksekusi. "Kami pasti akan mendapat informasi secara resmi. Tapi sampai sekarang belum," tandasnya.Amrozi dan kakaknya, Ali Gufron alias Muklas serta Abdul Azis alias Imam Samudra sempat dipenjara di Lapas Krobokan Denpasar, Bali. Pada Oktober 2005 sampai sekarang mereka dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Jateng. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads