Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo karena melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali menjadi anggota Polri.
"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membukalah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan," kata Sunarjono seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sunarjono mengatakan menerima putusan hakim terhadap anaknya tersebut. Sunarjono berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada teori-teori yang kita nerima-lah putusan hakim kan, dan insyaallah jaksa pun ya mudah-mudahan sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," kata Sunarjono.
Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo terbukti bersalah. Hakim menyatakan Baiquni bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/knv)