Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) turut menjadi tersangka di kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David alias D (17). Shane Lukas dinilai melakukan pembiaran terjadinya kekerasan Mario Dandy terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka di kasus tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti.
"Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada Saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, yang merupakan teman Tersangka MDS atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Informasi soal 'Perlakuan Tak Baik' David
Semua ini diawali ketika pada Januari 2023, Mario Dandy mendapatkan informasi bahwa pacarnya, A alias AG (15), mendapat 'perlakuan tidak baik' dari David. Info ini disampaikan oleh saksi berinisial APA.
"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Mendengar informasi itu, Mario Dandy kemudian mengonfirmasi kepada pacarnya, A. Singkatnya, A mengafirmasi soal 'perlakuan tak baik' David itu.
Seperti apa percakapan emosional itu? Simak di halaman selanjutnya....
Simak Video: Shane Rekam Penganiayaan David Pakai HP Milik Mario Dandy
(wnv/mea)