Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David, mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Dia menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
"Iya saya bersama dengan ini juga sudah upload surat pengajuan pengunduran diri secara resmi ke DJP, sudah saya proses, tapi paling tidak surat terbuka ini bisa sudah tersampaikan ke publik gitu bahwa memang saya bersedia mengundurkan diri. Saya betul-betul prihatin soal ini," kata Rafael Alun Trisambodo kepada detikcom, Jumat (24/2/2023).
Dia juga berjanji akan mengikuti proses pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dia juga akan menjelaskan lebih lanjut terkait LHKPN-nya yang banyak disorot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.
Berikut ini pernyataan lengkap Rafael Alun Trisambodo lewat surat terbuka yang diterima detikcom terkait pengunduran dirinya dari Ditjen Pajak:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Simak Video: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon-Harley yang Dipakai Mario Bukan Miliknya