Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendoakan kesembuhan Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20). Saat ini David belum sadar dan masih dirawat di RS.
"Mohon doa kesembuhan atas musibah yang menimpanya karena kebiadaban mereka yang mengaku manusia. Allah kariim," kata Yaqut dalam postingan di Instagramnya, @gusyaqut, Jumat (24/2/2023).
Dalam postingan tersebut, Yaqut juga mengunggah video lama saat David memutuskan masuk Islam atau mualaf. Dia mengatakan David datang sendirian untuk mengucapkan 2 kalimat syahadat sebagai tanda masuk Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini David 3 tahun yang lalu saat datang sendiri minta disyahadatkan di daerah Muntilan, Magelang. Menyusul bapaknya yang terlebih dahulu bersyahadat," kata dia.
Di dalam video tersebut, tampak David awalnya berbincang dengan seorang pria dewasa di depannya. Setelah itu, prosesi mualaf David dimulai dengan dipandu membaca 2 kalimat syahadat.
Tampak ada seorang pria dewasa lain yang menjadi saksi dalam prosesi tersebut. Setelah membaca syahadat menggunakan bahasa Arab, David juga dipandu dengan membaca arti 2 kalimat syahadat.
Prosesi mualaf diakhiri dengan membaca surat Al-Fatihah.
Sebelumnya, Yaqut juga sudah menjenguk David yang tengah dirawat intensif di RS. David diketahui merupakan putra dari Jonathan, pengurus PP GP Ansor.
Sementara Yaqut sendiri diketahui pernah menjabat Ketum PP GP Ansor. Yaqut mengatakan anak Jonathan juga merupakan anaknya.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" kata Yaqut.
5 Hari Dirawat, David Belum Sadarkan Diri
David masih dirawat di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Sudah lima hari dirawat David disebut belum sadarkan diri.
"Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja," kata paman David, Rustam Hatalah, Jumat (24/2).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Detail Harta Trisambodo yang Naik Rp 35 M dalam 10 Tahun Terakhir
Rustam mengatakan David sempat memberikan respons gerak. Namun hingga kini masih belum sadarkan diri.
"Kalau gerak sih, setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu-dua kali. Jadi setelah itu ya biasa lagi," ujarnya.
"Belum, sama sekali belum, belum ada komunikasi," lanjut Rustam.
Lebih lanjut Rustam mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut secara adil. Keluarga saat ini fokus pada kesembuhan korban.
2 Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan status tersangka terhadap perekam video penganiayaan, yakni pria berinisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis, yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.