Eksekusi Amrozi Cs Masih Tunggu Hasil PK
Senin, 21 Agu 2006 01:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengusulkan tanggal 22 Agustus sebagai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Amrozi Cs pelaku bom Bali I. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jika kepastian tanggal eksekusi, masih menunggu upaya peninjauan kembali (PK)."Itu kewenangan daerah, memang direncanakan tanggal 22 Agustus apabila Amrozi tidak melakukan PK. Ternyata Amrozi membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya untuk PK, jadi kita tunggu saja," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Minggu (20/8/2006)Sementara soal rencana kuasa hukum Amrozi Cs dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang akan melakukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung, Suartha pun mempersilahkan TPM melakukan langkah hukum itu."Silahkan saja, kita tidak berwenang melarang. Kita tunggu gugatannya," tandasnya.TPM beranggapan jika Kejaksaan Agung telah menyidangkan Amrozi cs dengan UU yang sudah dihapus dan tidak berlaku lagi, yakni UU No 2 Tahun 2003 Perpu No 16/2002 tentang Pemberlakuan UU Antiterorisme terhadap bom Bali.
(ndr/)











































