Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Mahfud: Bawa ke Pengadilan, Tak Ada Damai

Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Mahfud: Bawa ke Pengadilan, Tak Ada Damai

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 11:18 WIB
Mahfud Md (tengah)/(Ilham-detikcom)
Mahfud Md (tengah) (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan aksi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David sangat jahat. Mahfud menilai David sudah dalam keadaan tidak berdaya saat dianiaya.

"Kalau lihat videonya jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul macam-macam. Itu jahat sekali," ujar Mahfud setelah membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/2/2023).

"Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak seperti ini," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menilai seharusnya tak boleh ada kata damai dalam kasus penganiayaan. Dia mengatakan hukum harus ditegakkan.

"Sudah ditangkap, nggak ada damai. Kalau di dalam hukum pidana, nggak ada damai. Kalau hakim perdata ada," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Kalau hukum pidana, penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban. Oleh sebab itu, jika ada damai, misalnya saya nempeleng kamu, damai ndak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan, oleh negara oleh jaksa, bukan oleh kamu. 'Pak, saya memaafkan' nggak bisa dalam hukum pidana karena hukum pidana nggak ada damai, nggak ada maaf," ujarnya.

Dia mengatakan telah meminta polisi mencari siapa saja yang terlibat penganiayaan tersebut.

"Sekarang juga sudah ditahan jadi nggak ada damai dan saya sudah minta dicari lagi siapa yang terlibat," jelasnya.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi kini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan status tersangka terhadap perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria berinisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis, yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Persangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Ayah Mario Dandy juga telah dicopot dari jabatannya.

Simak Video 'Ini yang Diucapkan Dandy Saat Bikin David Sekarat':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads