Komisi XI DPR Tunggu Kemenkeu Kirim Hasil Audit Harta Ayah Mario Dandy

Komisi XI DPR Tunggu Kemenkeu Kirim Hasil Audit Harta Ayah Mario Dandy

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 11:08 WIB
Kamrussamad
Foto: Kamrussamad (Dok KAHMI)
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Kamrussamad menilai langkah Sri Mulyani sudah tepat.

"Kami apresiasi atas tindakan cepat Menteri Keuangan mencopot Rafael Trisambodo dari jabatanya," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Namun, Kamrussamad meminta Kemenkeu tetap memeriksa Rafael. Dia juga meminta hasil dari pemeriksaan tersebut untuk disampaikan kepada DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," ujarnya.

Selain pemeriksaan kedisiplinan, menurutnya, pemeriksaan harta kekayaan juga perlu dilakukan. Dia mengatakan jika dalam pemeriksaan itu ditemukan hasil yang dinilai melanggar hukum, maka harus diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan tentang disiplin ASN oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Apabila ada temuan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk sumber kekayaan pejabat tersebut, maka diteruskan ke APH," tuturnya.

Simak Video 'Spill Gaji Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya soal pencopotan Rafael Alun Trisambodo di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Pajak dicopot dari jabatannya. Pencopotan dari Rafael buntut kasus penganiayaan anakanya Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora alias David.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Anak Rafael Tersangka Penganiayaan

Diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael Trisambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads